KEMENTERIAN Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) genap berusia satu tahun pada Selasa (8/9/2026).
Momentum tersebut menandai satu tahun perjalanan kementerian yang secara khusus menangani penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.
Usia satu tahun Kemenhaj RI mengacu pada terbitnya Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah, yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
Sejak regulasi tersebut diterbitkan, Kementerian Haji dan Umrah resmi berdiri sebagai kementerian baru yang menjadi bagian dari transformasi kelembagaan penyelenggaraan haji di Indonesia.
Kehadiran Kemenhaj merupakan kelanjutan dari proses transformasi Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang sebelumnya dibentuk untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Dengan terbentuknya kementerian, penyelenggaraan haji dan umrah memasuki babak baru dengan struktur kelembagaan yang lebih spesifik dan mandat yang lebih kuat.
Saat ini, Kemenhaj RI dipimpin Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan sebagai Menteri Haji dan Umrah. Sementara posisi Wakil Menteri Haji dan Umrah dijabat Dahnil Anzar Simanjuntak.
Tri Sukses Haji sebagai Arah Kebijakan
Dalam menjalankan mandatnya, Kemenhaj mengusung konsep Tri Sukses Haji sebagai salah satu pedoman utama penyelenggaraan ibadah haji.
Konsep tersebut tidak hanya menempatkan keberhasilan ibadah sebagai ukuran, tetapi juga memperluas dampak penyelenggaraan haji bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Pilar pertama adalah Sukses Ritual. Fokus utama pilar ini adalah memastikan setiap jemaah dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji secara sah, tertib, khusyuk, aman, serta sesuai dengan tuntunan syariat.
Keberhasilan ritual menjadi fondasi utama karena penyelenggaraan haji pada hakikatnya bertujuan memberikan kesempatan kepada setiap jemaah untuk menjalankan ibadah secara optimal.
Pilar kedua adalah Sukses Ekosistem Ekonomi. Melalui perspektif ini, penyelenggaraan haji tidak hanya dipandang sebagai rangkaian pelayanan keagamaan, tetapi juga memiliki potensi besar dalam membangun ekosistem ekonomi yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Pengembangan ekosistem tersebut diharapkan dapat membuka ruang bagi tumbuhnya berbagai sektor pendukung haji dan umrah, sekaligus mendorong kemandirian ekonomi dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia.
Adapun pilar ketiga adalah Sukses Peradaban. Pilar ini menempatkan jemaah sebagai bagian penting dari upaya membangun kehidupan masyarakat yang lebih baik setelah kembali ke Tanah Air.
Jemaah haji diharapkan tidak berhenti pada predikat telah menunaikan ibadah, tetapi juga mampu membawa nilai-nilai positif yang diperoleh selama berhaji. Kedisiplinan, keteladanan, kepedulian sosial, dan semangat kemaslahatan diharapkan dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga jemaah menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing.
Kepuasan Layanan Capai 83,28 Persen
Salah satu indikator yang dapat digunakan untuk melihat perkembangan penyelenggaraan haji adalah tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia (IKLHI) Tahun 2026 mencapai 83,28 persen dan masuk kategori sangat memuaskan.
Capaian tersebut menjadi salah satu catatan penting pada tahun pertama perjalanan Kemenhaj. Selain menunjukkan tingkat penerimaan positif dari jemaah terhadap layanan haji, pengukuran IKLHI juga menandai perubahan dalam sistem evaluasi penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Pada 2026, metode pengukuran mengalami penyempurnaan dari Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) menjadi Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia (IKLHI).
Perubahan tersebut diarahkan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kualitas layanan haji dan akan digunakan secara berkelanjutan mulai 2026 dan tahun-tahun berikutnya.
Dengan demikian, angka 83,28 persen bukan sekadar angka kepuasan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem evaluasi layanan yang lebih terukur dan berkelanjutan.
Memasuki Tahun Kedua
Satu tahun berdirinya Kemenhaj menjadi momentum untuk melihat perjalanan transformasi kelembagaan sekaligus menatap tantangan penyelenggaraan haji ke depan.
Pembentukan kementerian secara khusus untuk menangani urusan haji dan umrah membawa ekspektasi besar terhadap peningkatan kualitas pelayanan jemaah. Tantangan tersebut mencakup pengelolaan layanan sebelum keberangkatan, selama berada di Tanah Suci, hingga setelah jemaah kembali ke Indonesia.
Di sisi lain, konsep Tri Sukses Haji memberikan cakupan yang lebih luas terhadap makna keberhasilan penyelenggaraan haji. Keberhasilan tidak hanya diukur dari terlaksananya ritual dengan baik, tetapi juga dari sejauh mana penyelenggaraan haji mampu menciptakan manfaat ekonomi serta melahirkan dampak sosial dan peradaban.
Saat ini Kemenhaj dihadapkan pada tantangan untuk menjaga capaian layanan sekaligus melakukan berbagai penyempurnaan. Hasil pengukuran IKLHI yang mencapai 83,28 persen dapat menjadi salah satu pijakan untuk mengidentifikasi aspek layanan yang telah berjalan baik sekaligus ruang perbaikan yang masih diperlukan.
Setahun berdiri, Kemenhaj RI dengan demikian bukan hanya memasuki usia baru secara kelembagaan.
Momentum tersebut juga menjadi titik evaluasi untuk memastikan transformasi penyelenggaraan haji benar-benar bermuara pada satu tujuan utama: memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah sekaligus menghadirkan manfaat haji yang lebih luas bagi bangsa dan masyarakat Indonesia.
Selamat Hari Berkhidmat Kementerian Haji dan Umrah



















