
Makassar, haramaindonesia.com — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, menegaskan pentingnya penerapan regulasi istitha’ah kesehatan secara konsisten dan bebas dari intervensi dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jemaah haji. Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Regulasi Pelaksanaan Istita’ah Kesehatan Jemaah Haji Tahun 1448 H/2027 M, di Asrama Haji Sudiang Makassar, Rabu (5/8/2026).
Dalam kegiatan dua hari ini hadir Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten/Kota se Sulsell, Kadis Kesehatan Kabupaten/Kota, dokter pemeriksa kesehatan, pengelola kesehatan haji, tenaga kesehatan haji, dan balai besar kekarantinaan Kesehatan.
Ikbal mengungkapkan bahwa penurunan angka kematian jemaah haji Indonesia pada musim haji 1447 H/2026 M belum diikuti oleh Sulawesi Selatan. Dari sekitar 545 jemaah yang wafat pada musim haji sebelumnya, angka kematian secara nasional turun menjadi sekitar 390 orang. Namun, Sulawesi Selatan justru mengalami peningkatan angka kematian.
“Kondisi ini menjadi teguran keras dari Bapak Menteri kepada kami selaku penanggung jawab informasi terkait istitha’ah kesehatan. Walaupun angka kematian bukan satu-satunya indikator keberhasilan pelaksanaan istitha’ah kesehatan, kita tetap harus melakukan evaluasi secara menyeluruh,” tegasnya.
Menurut Ikbal, hasil evaluasi pascaoperasional penyelenggaraan ibadah haji menjadi dasar pelaksanaan sosialisasi regulasi yang digelar saat ini. Ia berharap pemeriksaan kesehatan jemaah pada musim haji mendatang berlangsung lebih akurat, objektif, dan sepenuhnya mengacu pada standar operasional prosedur (SOP).
“Tidak boleh lagi ada pesan-pesan atau titipan dari pihak mana pun. Kalau memang tidak memenuhi syarat istitha’ah, maka harus dinyatakan tidak istitha’ah. Jika secara kasat mata jemaah tidak mampu mandiri, misalnya tidak bisa makan sendiri atau tidak bisa merawat dirinya sendiri dan tidak memiliki pendamping, maka belum dapat dinyatakan istitha’ah,” ujarnya.
Ia menegaskan, penetapan status istitha’ah hanya dapat diberikan apabila seluruh persyaratan kesehatan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bentuk Tim Istitha’ah Kesehatan
Sebagai tindak lanjut hasil evaluasi, Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Sulsel akan membentuk Tim Istitha’ah Kesehatan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik dari unsur Kementerian Haji dan Umrah maupun Dinas Kesehatan.
Gagasan tersebut muncul setelah adanya masukan dari Dinas Kesehatan yang mengusulkan agar penetapan status istitha’ah tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak.
“Mereka menyampaikan agar tidak menjadi penentu tunggal karena sering menghadapi berbagai tekanan. Oleh sebab itu, akan dibentuk tim yang melibatkan seluruh stakeholder sehingga keputusan yang diambil menjadi keputusan bersama dan memiliki dasar yang kuat,” jelasnya.
Ikbal menjelaskan bahwa pembentukan tim tersebut juga sejalan dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2026, yang telah mengatur secara jelas pembagian tugas dan kewenangan mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Ke depan, Kanwil akan menyiapkan format Surat Keputusan (SK) Tim Istitha’ah Kesehatan yang melibatkan Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan, dokter pemeriksa, pengelola kesehatan, hingga seluruh petugas kesehatan di puskesmas.
“Dengan adanya tim, apabila ada tekanan atau titipan, kita memiliki benteng bersama untuk menolaknya. Ini menjadi salah satu output penting yang kami harapkan dari pertemuan hari ini,” katanya.
Perkuat Pemeliharaan Kesehatan Selama Masa Tunggu
Ikbal juga menyoroti pentingnya pemeliharaan kesehatan jemaah setelah dinyatakan memenuhi syarat istitha’ah. Ia memperkirakan pemeriksaan kesehatan akan dimulai pada akhir Agustus atau awal September 2026 setelah penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sedangkan keberangkatan baru akan berlangsung sekitar April 2027.
Artinya, terdapat waktu sekitar delapan bulan yang harus dimanfaatkan untuk menjaga kondisi kesehatan jemaah.
“Di sinilah diperlukan sinergi antara Kementerian Agama dan Dinas Kesehatan. Selama masa tunggu tersebut, jemaah harus terus dipantau dan dibina kesehatannya agar kondisi fisik tetap terjaga hingga keberangkatan,” ujarnya.
Ia meminta Dinas Kesehatan bersama Kementerian Agama kabupaten/kota menyusun kegiatan pembinaan kesehatan secara berkala, termasuk pemeriksaan rutin yang dipadukan dengan kegiatan bimbingan manasik haji.
Menurutnya, pemeliharaan kesehatan tidak boleh berhenti setelah jemaah dinyatakan istitha’ah karena masih banyak jemaah yang tidak disiplin menjalankan anjuran dokter, seperti mengonsumsi obat secara teratur maupun menjaga kebugaran.
“Kegiatan hari ini tidak boleh berhenti sampai di sini. Harus ditindaklanjuti di seluruh kabupaten dan kota, bahkan sampai ke seluruh puskesmas agar hasil sosialisasi benar-benar diterapkan di lapangan,” tegasnya.
Ia juga meminta Bidang Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadwalkan sosialisasi lanjutan di seluruh kabupaten/kota dengan menghadirkan narasumber dari Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) dan Dinas Kesehatan, serta melibatkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Batasi Program Umrah Pasca-Armuzna
Dalam kesempatan tersebut, Ikbal turut mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi, penyebab terbesar kematian jemaah haji Sulawesi Selatan masih didominasi penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) atau gangguan sesak napas.
Selain itu, banyak jemaah wafat setelah menjalani fase Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) akibat kelelahan.
Karena itu, ia meminta seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyampaikan kepada KBIHU agar membatasi program umrah setelah Armuzna maksimal tiga kali.
“Jangan membuat program yang justru menguras tenaga jemaah. Banyak laporan yang kami terima, setelah selesai Armuzna jemaah masih diajak umrah berulang-ulang. Kondisi fisik mereka akhirnya kelelahan dan sangat berisiko terhadap kesehatan,” katanya.
Ia juga mengimbau agar lokasi miqat yang digunakan merupakan lokasi terdekat sehingga tidak menambah beban perjalanan jemaah.
“Tolong ini disampaikan secara tegas kepada seluruh KBIHU. Nanti ketika saya bertemu langsung dengan mereka, hal ini juga akan saya tegaskan kembali. Semua langkah ini kita lakukan agar angka kematian jemaah Sulawesi Selatan dapat ditekan dan kualitas pelaksanaan istitha’ah kesehatan semakin baik pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 Hijriah,” pungkas Ikbal.(*)
