Shadow

Kemenhaj Bersama Kadis Kesehatan se Sulsel Tanda Tangani Pakta Integritas

Makassar, haramaindonesia.com – Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten/Kota bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan menandatangani Pakta Integritas Penegakan Istitaah Kesehatan Jemaah Haji Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi. Penandatanganan tersebut berlangsung sela-sela kegiatan Sosialisasi Regulasi Pelaeksanaan Istitaah Kesehatan Jemaah Haji Tahun 1448 H/2027 M yang digelar di Asrama Haji Makassar, 5–6 Agustus 2026.
Penandatanganan pakta integritas ini disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Sulsel, H. Ikbal Ismail, S.Ag., M.A., serta Wakil Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Dr. H. Muhammadong, SKM.
Melalui pakta integritas tersebut, kedua instansi berkomitmen memperkuat sinergi dalam penegakan Istitaah Kesehatan Jemaah Haji guna mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang aman, sehat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komitmen yang disepakati mencakup pelaksanaan penegakan istitaah kesehatan secara konsisten sesuai peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah. Selain itu, seluruh calon jemaah haji dipastikan memperoleh pemeriksaan kesehatan, pembinaan, perlindungan, serta penetapan status istitaah kesehatan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Sebagai bentuk penguatan koordinasi, para pihak juga bersepakat membentuk dan mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Istitaah Kesehatan Jemaah Haji di tingkat kabupaten/kota. Satgas tersebut akan melibatkan Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Dinas Kesehatan, serta pemangku kepentingan lainnya sebagai wadah koordinasi, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan istitaah kesehatan.

Dalam pakta integritas itu juga ditegaskan pentingnya optimalisasi Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) sebagai upaya promotif, preventif, deteksi dini faktor risiko, serta pembinaan kesehatan bagi calon jemaah haji sejak tahap pelunasan biaya haji hingga menjelang keberangkatan.

Seluruh pihak juga berkomitmen mengutamakan keselamatan, kesehatan, perlindungan, dan kemaslahatan jemaah haji melalui sinergi, kolaborasi, serta komitmen bersama yang berkelanjutan.

Pakta Integritas Penegakan Istitaah Kesehatan Jemaah Haji ini diharapkan menjadi landasan
kuat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, sekaligus mendukung keberhasilan penegakan istitaah kesehatan sehingga jemaah dapat menunaikan ibadah secara aman, sehat, dan optimal.

Kepala Kanwil Kemenhaj Sulsel Ikbal Ismail menyampaikan, salah satu tujuan kegiatan adanya penyampaian dari Menteri Haji dan Umrah RI saat berkunjung ke Makassar beberapa waktu lalu dan menanyakan langsung kondisi jemaah Embarkasi Makassar dan Suksek. Karena itum evaluasi itu difokuskan pada aspek istithaah kesehatan yang menjadi syarat utama keberangkatan jemaah.

“Data yang dilihat Pak Menteri menilai perlu dilakukan evaluasi khusus terkait istithaah kesehatan di Sulawesi Selatan. Sebab, di sejumlah provinsi lain jumlah jemaah yang meninggal tahun ini justru lebih sedikit dibanding tahun-tahun sebelumnya,” kata dia.

Menindaklanjuti arahan itu, pertemuan saat membahas langkah-langkah perbaikan dalam proses penetapan istithaah kesehatan bagi calon jemaah. Ikbal menegaskan koordinasi dengan dinas kesehatan di daerah akan diperkuat agar pemeriksaan kesehatan dilakukan lebih ketat dan objektif. Menurutnya, calon jemaah yang tidak memenuhi syarat kesehatan tidak boleh dipaksakan berangkat.

“Tujuannya agar pemeriksaan kesehatan ke depan bisa lebih meningkat dan akurat. Tidak ada lagi pesan-pesan “titipan” kiri-kanan. Kalau tidak istitha’ah, ya tidak istitha’ah,” tandasnya. (*)

Berikut poin-poin utama Pakta Integritas Penegakan Istitaah Kesehatan Jemaah Haji Tahun 1448 H/2027 M:

1  . Melaksanakan penegakan Istitaah Kesehatan Jemaah Haji secara konsisten sesuai peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah.

2. Memastikan seluruh jemaah haji memperoleh layanan kesehatan yang meliputi pemeriksaan kesehatan, pembinaan, perlindungan, serta penetapan status istitaah kesehatan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

3. Membentuk dan mengaktifkan Satgas Penegakan Istitaah Kesehatan Jemaah Haji di tingkat kabupaten/kota yang melibatkan Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Dinas Kesehatan, serta pemangku kepentingan terkait sebagai wadah koordinasi, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi.

4. Mengoptimalkan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) sebagai upaya promotif, preventif, deteksi dini faktor risiko, serta pembinaan kesehatan calon jemaah haji sejak pelunasan biaya haji hingga menjelang keberangkatan.

5. Mengutamakan keselamatan, kesehatan, perlindungan, dan kemaslahatan jemaah haji melalui sinergi, kolaborasi, dan komitmen bersama yang berkelanjutan. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *