Kemenhaj Usut Dugaan Penelantaran Jemaah Umrah di Jeddah
Izin Sebagai PPIU Terancam Dicabut
Jakarta, haramaindonesia.com — Kementerian Haji dan Umrah bergerak menindaklanjuti laporan dugaan penelantaran 38 jemaah umrah asal Kalimantan Selatan di Jeddah, Arab Saudi. Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah langsung berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah dan memulai proses pemeriksaan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berinisial S yang diduga bertanggung jawab atas penyelenggaraan perjalanan jemaah tersebut, Jumat (31/7/2026).
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al Rasyid menegaskan Kemenhaj tidak akan mentoleransi setiap pelanggaran yang mengabaikan hak-hak jemaah.
"Jemaah harus menjadi pihak yang paling dilindungi. Kami tidak men...









