Shadow

Dinkes Apresiasi Kemenhaj Sulsel Gelar Sosialisasi Regulasi Pelaksanaan Istita’ah Kesehatan Jemaah Haji 1448/2027

Makassar, haramaindonesia.com – Wakil Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. H Muhammadong, S.KM., mengapresiasi Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah  (Kemenhaj) Provinsi Sulawesi Selatan yang menginisiasi kegiatan Sosialisasi Regulasi Pelaksanaan Istita’ah Kesehatan Jemaah Haji Tahun 1448 H/2027 M di Asrama Haji Sudiang Makassar, Rabu (5/8/2026).

Dalam sambutannya, Muhammadong menyampaikan bahwa forum tersebut merupakan pertemuan yang telah lama diharapkannya karena menjadi wadah untuk menyatukan persepsi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji.

“Saya mengapresiasi Kemehaj Sulsel yang telah menginisiasi kegiatan ini. Selamat datang kepada seluruh peserta dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Terima kasih atas kehadirannya,” ujarnya.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari itu dihadiri Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota, dokter pemeriksa kesehatan, pengelola kesehatan haji, tenaga kesehatan haji, serta Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan.

Muhammadong menegaskan pentingnya membangun sinergi antara sektor kesehatan dan Kementerian Haji dan Umrah  di tingkat kabupaten/kota dalam pelaksanaan istita’ah kesehatan jemaah haji.

Menurutnya, persoalan istita’ah kesehatan sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan apabila seluruh pihak mampu bekerja secara kompak dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

“Sebenarnya persoalan ini sederhana. Kalau kita kompak, selesai persoalan,” tegasnya.

Ia juga mendorong setiap daerah untuk segera menginisiasi pertemuan lintas sektor guna memperkuat koordinasi. Bahkan, apabila belum ada daerah yang memulai, ia berharap Kota Makassar dapat menjadi pelopor, mengingat jumlah calon jemaah hajinya merupakan yang terbesar di Sulawesi Selatan.

Dalam kesempatan itu, Muhammadong memaparkan tiga pilar utama yang harus diperkuat dalam pelaksanaan istita’ah kesehatan, yakni regulasi, standar operasional prosedur (SOP), dan kekuatan tim.

Ia menjelaskan bahwa seluruh pelaksanaan pemeriksaan kesehatan harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai payung hukum, serta mengikuti SOP yang berlaku sehingga seluruh rekomendasi kesehatan memiliki dasar yang kuat.

Selain itu, ia menekankan pentingnya membangun tim yang solid agar setiap proses penetapan istita’ah kesehatan dapat berjalan efektif dan akuntabel.

Muhammadong juga mengingatkan seluruh petugas agar tidak ragu menegakkan regulasi meskipun terkadang harus mengambil keputusan yang berat, termasuk menyatakan calon jemaah belum memenuhi syarat kesehatan untuk berangkat haji.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab profesional yang didasarkan pada regulasi dan SOP demi keselamatan jemaah.

Di akhir arahannya, ia mendorong pemerintah kabupaten dan kota segera membentuk Tim Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang di dalamnya terdapat tim penetapan istita’ah kesehatan di bawah pembinaan bupati dan wali kota.

Ia berharap forum sosialisasi tersebut dapat menghasilkan rekomendasi strategis yang menjadi langkah awal penguatan pelaksanaan istita’ah kesehatan di Sulawesi Selatan.

“Saya berharap dari forum ini lahir rekomendasi yang baik bagi Provinsi Sulawesi Selatan. Mudah-mudahan Sulawesi Selatan menjadi daerah pertama yang memulai penguatan ini secara komprehensif,” pungkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *