Shadow

Kemenhaj Sulsel Gelar Sosialisasi Regulasi Pelaksanaan Istitaah Kesehatan Jemaah Haji 1448 H/2027 M

 

Makassar, haramaindonesia.com – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Sosialisasi Regulasi Pelaksanaan Istitaah Kesehatan Jemaah Haji Tahun 1448 H/2027 M pada Rabu–Kamis, 5–6 Agustus 2026, di Wisma Safa Asrama Haji Makassar, Jalan Asrama Haji No. 69 Makassar.

Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam pelaksanaan istitaah kesehatan sebagai salah satu syarat utama bagi calon jemaah haji sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci.

Kepala Bidang Bina dan Pengendalian Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Asa Afif, mengatakan, kegiatan ini menyatukan persepsi mengenai pelaksanaan istitaah kesehatan serta pentingnya komitmen seluruh pihak dalam memastikan calon jemaah haji memenuhi persyaratan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih dilanjut dikatakan, H. Asa Afif menegaskan bahwa istitaah kesehatan bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bagian dari upaya melindungi keselamatan dan kesehatan jemaah selama menjalankan ibadah haji.

“Pelaksanaan istitaah kesehatan merupakan bentuk ikhtiar untuk memastikan jemaah mampu melaksanakan rangkaian ibadah haji secara aman dan optimal. Karena itu diperlukan sinergi yang kuat antara Kementerian Haji, Dinas Kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan di daerah,” ujarnya.

Peserta kegiatan terdiri atas Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota, dokter pemeriksa kesehatan haji, dan pengelola kesehatan haji, serta Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Makassar.

Selain pemaparan mengenai regulasi istitaah kesehatan, peserta juga akan mendapatkan berbagai materi strategis dari para pejabat dan narasumber yang berkompeten di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan kesehatan haji.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, dijadwalkan menyampaikan materi mengenai Kebijakan Penyelenggaraan Haji sebagai arah kebijakan penyelenggaraan haji di daerah.

Selanjutnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, dr. dr. Hj. Evi Mustikawati Arifin, akan memaparkan Kebijakan dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji di Sulawesi Selatan, khususnya dari aspek pelayanan kesehatan jemaah.

Sementara itu, Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Haji RI, dr. Dany Pramudya, dijadwalkan menyampaikan materi mengenai Evaluasi Pelaksanaan Istitaah Kesehatan Haji 1447 H/2026 M, yang menjadi bahan evaluasi sekaligus pijakan dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan istitaah kesehatan pada musim haji berikutnya.

Materi lainnya disampaikan oleh Dr. H. Muhammadong dengan topik Etika Penyelenggaraan Kesehatan Haji dalam Penegakan Istitaah Kesehatan, yang menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan etika dalam proses pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji.

Selanjutnya, Kepala Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Makassar, dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, akan membahas Kebijakan dan Evaluasi Penyelenggaraan Kesehatan Embarkasi dan Debarkasi Tahun 2026, termasuk koordinasi lintas sektor dalam mendukung kelancaran pelayanan kesehatan jemaah.

Adapun H. Hariyanto, SKM akan memaparkan Rencana Operasional Pelaksanaan Istitaah Kesehatan Jemaah Haji, sedangkan Hj. Maryam Huda, SKM akan menyampaikan Rencana Tindak Lanjut Pelaksanaan Istitaah Kesehatan Jemaah Haji, sebagai pedoman implementasi di tingkat kabupaten dan kota.

Salah satu agenda penting dalam kegiatan ini adalah penandatanganan Pakta Integritas antara Dinas Kesehatan kabupaten/kota dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan.

Penandatanganan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan istitaah kesehatan secara profesional, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh instansi yang terlibat memiliki pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan regulasi istitaah kesehatan, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada calon jemaah haji.

Diharapkan penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1448 H/2027 M dapat terlaksana secara lebih efektif, terintegrasi, dan berorientasi pada keselamatan, kesehatan, serta kenyamanan jemaah sejak di daerah hingga di Tanah Suci.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *