banner 728x250

Kemenhaj Sulsel Perkuat Tata Kelola Pendaftaran dan Pembatalan Haji Khusus di Sulsel

banner 120x600

Makassar, haramaindonesia.com–Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi pendaftaran dan pembatalan Haji Khusus di Hotel Horison Ultima Makassar, Senin (31/8/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Direktur Pelayanan Haji Khusus Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, Tuti Rianingrum, MH. Hadir pula Kasubdit Pembatalan dan Pembatalan Haji Khusus Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, Makkatul Mukarromah.

banner 325x300

Turut dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha Kemenhaj Sulsel H Muflihuddin Syam, para Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten/Kota se-Sulsel, Kepala Seksi Layanan Kemenhaj Kabupaten/Kota se-Sulsel, serta sejumlah perwakilan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Pusat di Sulawesi Selatan.

Dalam sambutannya, Tuti Rianingrum mengapresiasi inisiatif dan kolaborasi PPIU dan PIHK yang turut mendorong terlaksananya kegiatan sosialisasi tersebut. “Terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada para PPIU dan PIHK di wilayah Sulawesi Selatan atas inisiatif kolaborasinya. Kegiatan ini sangat membantu kami dalam melakukan sosialisasi,” ujar Tuti.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan para penyelenggara menjadi hal penting dalam memastikan kebijakan pelayanan haji dapat diterapkan secara efektif.

Ia menegaskan, seluruh unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan haji merupakan satu kesatuan. Kebijakan yang ditetapkan di tingkat pusat akan berdampak pada daerah, demikian pula dinamika pelayanan di daerah akan menjadi perhatian pemerintah pusat. “Sinergi dan kolaborasi ini menjadi kunci utama,” katanya.

Pendaftaran Semakin Dekat dengan Masyarakat

Tuti menjelaskan, sosialisasi tersebut secara khusus membahas sejumlah aturan baru yang berkaitan dengan pelayanan pendaftaran Haji Khusus, baik yang bersumber dari undang-undang, peraturan menteri, maupun keputusan menteri.

Salah satu perubahan yang disoroti adalah semakin dekatnya akses masyarakat terhadap layanan pendaftaran. Saat ini, pendaftaran dapat dilakukan melalui Kantor Kementerian Haji dan Umrah di tingkat kabupaten/kota.

Kebijakan tersebut, kata Tuti, merupakan bagian dari upaya pemerintah mendekatkan pelayanan kepada calon jemaah sehingga masyarakat tidak lagi harus mengakses layanan di lokasi tertentu.

Selain layanan secara tatap muka, mekanisme pendaftaran juga mulai mengakomodasi sistem daring atau online.

“Selain pendaftaran secara tatap muka, kini pendaftaran juga dapat dilakukan secara online. Hal ini memberikan kemudahan bagi masyarakat karena jemaah tidak harus selalu datang langsung ke lokasi,” jelasnya.

Meski akses pendaftaran semakin mudah, Tuti mengingatkan bahwa peran PPIU dan PIHK dalam pengawasan dan pelaporan tetap penting. Setiap penyelenggara diminta memastikan data pendaftaran dipantau dan dilaporkan secara transparan.

Menurutnya, penerapan sistem online juga menjadi tantangan tersendiri bagi PIHK dan PPIU, terutama ketika calon jemaah memilih melakukan layanan secara mandiri melalui sistem tersebut.

Ia menambahkan, mekanisme teknis mengenai sistem pendaftaran akan dijelaskan lebih lanjut dalam sesi pemaparan oleh Kasubdit terkait.

Tuti berharap sosialisasi tersebut dapat menyamakan pemahaman seluruh pihak sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada jemaah.

“Kami berharap sosialisasi ini membawa manfaat nyata dan pemahaman yang sama bagi kita semua demi memberikan pelayanan terbaik, transparan, dan akuntabel bagi para jemaah,” ujarnya.

Kemenhaj Sulsel Tekankan Penguatan Tata Kelola

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenhaj Sulsel, H. Ikbal Ismail, mengatakan kehadiran pimpinan Kementerian Haji dan Umrah dalam kegiatan tersebut menjadi kesempatan penting bagi para pengelola PIHK untuk memperoleh informasi langsung mengenai kebijakan terbaru.

Ia menyebut regulasi penyelenggaraan Haji Khusus terus mengalami perkembangan melalui berbagai aturan turunan, termasuk Keputusan Menteri Agama (KMA) dan surat edaran terbaru.

“Bapak dan Ibu sekalian, khususnya rekan-rekan pimpinan PIHK, bisa mendapatkan pemahaman dan informasi langsung dari sumbernya,” kata Ikbal.

Menurut Ikbal, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah juga membawa perubahan dalam struktur tata kelola pelayanan haji dan umrah. Pelayanan kini ditangani melalui direktorat yang lebih spesifik, antara lain Direktorat Bina Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah, serta Direktorat Bina Haji Reguler dan jajaran pendukung lainnya.

Ia menilai pembentukan kementerian khusus tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan fokus dan kualitas pelayanan kepada jemaah.

“Jika pelayanan kita tidak ada peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, maka pembentukan kementerian khusus ini tentu menjadi tidak bermakna. Oleh karena itu, mari kita jadikan momen ini untuk menyatukan komitmen bersama,” tegasnya.

Ikbal mengatakan, sosialisasi juga menjadi ruang bagi para penyelenggara untuk menyampaikan berbagai kendala dan dinamika yang dihadapi di lapangan. Karena itu, panitia menyediakan sesi diskusi dan berbagi pengalaman antara PIHK dengan jajaran Kemenhaj di tingkat kabupaten/kota.

Selain memperbarui pemahaman terhadap regulasi, kegiatan tersebut diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah dan penyelenggara sehingga pelayanan kepada jemaah semakin optimal.

“Tujuan akhir kita adalah memastikan cita-cita jemaah untuk meraih haji mabrur dapat difasilitasi dengan sebaik-baiknya,” ujar Ikbal.

PIHK Diminta Laporkan Kantor Cabang

Dalam kesempatan tersebut, Ikbal juga mengingatkan seluruh pimpinan PIHK mengenai kewajiban melaporkan keberadaan kantor cabang kepada Kantor Kemenhaj Kabupaten/Kota setempat.

Ia menegaskan, apabila PIHK membuka kantor cabang di daerah, keberadaan kantor tersebut wajib dilaporkan kepada instansi Kemenhaj di wilayah masing-masing.

Jajaran Kemenhaj kabupaten/kota, lanjutnya, akan melakukan evaluasi dan peninjauan lapangan secara berkala setiap tiga bulan.

Ikbal juga mengingatkan PIHK yang masih memiliki kantor atau jaringan operasional yang belum terdaftar agar segera menyesuaikan statusnya dengan ketentuan yang berlaku.

“Perlu diingat juga, sesuai kesepakatan bersama, sistem keagenan sudah tidak diperbolehkan lagi,” tegasnya.

Ia mengatakan, dalam tata kelola PIHK, istilah yang digunakan adalah kantor cabang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan agen.

“Kami tidak mengenal istilah agen. Yang kami kenal adalah cabang, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Ikbal berharap seluruh jaringan operasional PIHK di daerah dapat ditingkatkan statusnya menjadi kantor cabang sehingga memiliki tanggung jawab yang lebih jelas dan penuh dalam memberikan pelayanan kepada jemaah di wilayah masing-masing. (**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *