Shadow

Kakanwil Kemenhaj Sulsel Pimpin Rakor di Bulukumba, Sampaikan poin Penting Peningkatan Layanan dan Integritas ASN

Bulukumba, haramaindonesia.com — Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kabupaten Bulukumba, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan strategis ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj, H. Ikbal Ismail, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha H. Muflihuddin, Kepala Bidang Bina Haji dan Umrah H. Asa Afiif, serta Kepala Bidang Layanan dan Pengembangan Ekosistem Ekonomi (PEE), H. Slamat Mustafa.

Dalam arahannya di hadapan jajaran Kemenhaj kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, Kakanwil H. Ikbal Ismail menekankan sedikitnya 19 poin penting yang menjadi pilar utama peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan integritas, hingga tata kelola kelembagaan.

Penguatan Regulasi Haji dan Kesehatan Jamaah

Terkait teknis penyelenggaraan ibadah haji, Kakanwil meminta seluruh jajaran untuk mematuhi regulasi yang berlaku secara ketat, khususnya mengenai pelimpahan porsi haji serta ketentuan pembatasan usia jamaah.

“Seluruh jajaran wajib mengacu pada aturan resmi, termasuk dalam pengajuan misbar yang dibatasi maksimal berusia 50 tahun. Selain itu, kesimpulan dan jawaban dari Pemerintah Pusat harus menjadi pedoman baku dalam merespons berbagai persoalan di lapangan,” tegas Ikbal Ismail.

Di samping itu, aspek kesehatan jamaah haji juga menjadi prioritas utama. Seluruh jajaran diminta mengacu secara konsisten pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) serta standar medis yang ditetapkan pemerintah.

Integritas, Layanan Nol Rupiah, dan Budaya 3S

Guna memperkuat kepercayaan publik, Kakanwil mendorong reformasi birokrasi yang nyata. Setiap kantor daerah diminta segera membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi demi mencegah praktik konflik kepentingan.

Pihaknya juga menginstruksikan sosialisasi masif mengenai Pelayanan Bebas Biaya (Nol Rupiah) melalui pembuatan Maklumat Pelayanan yang dipasang secara jelas di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Dalam memberikan pelayanan, terapkan prinsip Salam, Sapa, dan Senyum (3S). Layanan kita harus ramah, humanis, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya. Setiap kantor juga dituntut untuk menghadirkan inovasi dan perubahan agar peningkatan kualitas pelayanan dapat dirasakan langsung oleh publik dari waktu ke waktu.

Disiplin ASN, Kinerja, dan Penataan Lingkungan Kantor

Mengenai hak dan kewajiban pegawai, Kakanwil mengingatkan bahwa pemenuhan Tunjangan Kinerja (Tukin) dan kenaikannya sangat tergantung pada pemenuhan syarat kelengkapan administrasi kepegawaian serta kedisiplinan yang diatur oleh Kementerian PAN-RB.

Di samping itu, penataan estetika dan kebersihan kantor turut menjadi sorotan. Dalam rangka menyambut Hari Jadi Kementerian Haji dan Umrah, aspek kebersihan dan kedisiplinan ASN akan menjadi salah satu poin utama dalam penilaian kinerja daerah.

“Kantor harus ditata rapi, dicat seragam menggunakan kombinasi warna hitam dan khaki sesuai standar kelembagaan, serta dihiasi tanaman agar nyaman bagi pegawai dan masyarakat. Namun perlu diingat, sepatu tetap tidak boleh dilepas saat memasuki ruangan. Kerapian dan kebersihan harus dijaga melalui sistem yang tertib,” jelas Kakanwil.

Menutup arahannya, Kakanwil menegaskan agar jajaran daerah tidak merasa terbebani dengan kunjungan kerja Kanwil ke kabupaten/kota, karena kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan kedinasan yang telah didukung oleh anggaran SPPD resmi. Bagi daerah yang ingin meningkatkan kapasitas tata kelola, Kakanwil juga membuka ruang untuk melakukan studi tiru (benchmarking) ke kantor Kemenhaj lain yang dinilai telah memiliki tata kelola unggul.

Melalui rakor ini, diharapkan seluruh ASN Kementerian Haji dan Umrah di Sulawesi Selatan dapat menyatukan persepsi dan komitmen dalam menghadirkan pelayanan haji dan umrah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *