
Makassar, haramaindonesia.com— Peserta Pendidikan Kader Ulama (PKU) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti maraknya praktik passobis atau praktik bisnis sosial yang mengandung unsur penipuan dan merugikan masyarakat.
Hal tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) peserta PKU MUI Sulsel 2026 yang digelar di Hotel UIN Alauddin Makassar, Ahad (9/8/2026). Diskusi tersebut secara khusus mengkaji aspek hukum Islam dan sanksi terhadap pelaku posobis.
Dalam diskusi, peserta merujuk pada fatwa MUI Sulsel yang menyatakan bahwa praktik posobis hukumnya haram, karena mengandung unsur penipuan, mengambil hak orang lain, serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Perdebatan kemudian berkembang pada persoalan sanksi. Peserta membahas bagaimana hukum Islam memberikan konsekuensi terhadap pelaku kejahatan yang merugikan orang lain, termasuk apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang memiliki sanksi tertentu dalam hukum Islam.
Namun, peserta menilai persoalan posobis tidak cukup hanya dilihat dari aspek hukuman pidana. Pelaku juga dinilai harus memiliki kewajiban mengembalikan uang atau mengganti kerugian korban yang ditimbulkan akibat perbuatannya.
Sejumlah peserta menilai salah satu persoalan dalam penanganan kasus posobis saat ini adalah sanksi hukum yang dianggap belum memberikan efek jera. Pelaku yang terbukti melakukan penipuan, dalam sejumlah kasus, hanya menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun tanpa penyelesaian yang maksimal terhadap kerugian korban.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat praktik serupa terus berulang. Bahkan, peserta menyoroti praktik posobis yang masih marak terjadi di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan, termasuk Kabupaten Sinjai.
Karena itu, peserta FGD mendorong pemerintah dan DPR untuk duduk bersama merumuskan regulasi yang lebih kuat dalam menangani praktik posobis. Hukuman terhadap pelaku dinilai harus memberikan efek jera, sekaligus memastikan hak-hak korban untuk mendapatkan kembali kerugiannya.
Ketua kelas peserta PKU MUI Sulsel 2026, K.M. Yusuf, berharap diskusi tersebut tidak berhenti sebagai wacana di lingkungan peserta PKU. Menurutnya, hasil diskusi diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemangku kebijakan dalam melihat persoalan posobis dari perspektif agama dan hukum.
“Posobis sangat diharamkan dalam Islam dan tidak diperbolehkan. Karena itu, pelakunya harus mendapatkan hukuman yang setimpal,” demikian pokok pandangan yang disampaikan dalam diskusi tersebut.
FGD tersebut difasilitasi oleh K.M. Andi Fadil bersama sejumlah alumni PKU yang turut menjadi fasilitator dalam rangkaian kegiatan PKU MUI Sulsel 2026.
Melalui diskusi tersebut, peserta PKU tidak hanya membahas status keharaman posobis, tetapi juga mencoba mencari formulasi penyelesaian yang lebih komprehensif: pelaku dihukum, korban dipulihkan, dan sistem hukum diperkuat agar kejahatan serupa tidak terus berulang.
