Makassar, haramaindonesia.com — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Sulawesi Selatan menerima kunjungan konsultasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap, Kamis (3/9/2026). Pertemuan tersebut berlangsung ruang Kakanwil Kemenhaj Sulsel.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sidrap H Takyuddin Masse, didampingi Ketua Komisi I Abd Rahman Mustafa, Wakil Ketua Komisi I AKBP (Purn) H Sudarno, serta sejumlah anggota Komisi I, Naharuddin Sadeke, Hj Kartini Bekka. M Syukur Rabaiseng, A Tenri Sangka, H Idham Mase, H Ismail Aksa, dan Muh Albar.
Rombongan diterima Kepala Bagian Tata Usaha Kemenhaj Sulsel H. Muflihuddin Syam bersama Kepala Bidang Bina dan Layanan Haji dan Umrah Kemenhaj Sulsel, H. Asa Afiif Bahri. Turut hadir Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Sidrap H. Muhammad Syairin. Diawali sambutan selamat datang dari Kabag TU Muflihuddin Syam mewakili Kakanwil H. Ikbal Ismail atas kunjungan rombongan DPRD Sidrap tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Sidrap membahas sejumlah persoalan strategis terkait tata kelola dan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji, khususnya yang berkaitan dengan jemaah asal Sidrap.
Ketua DPRD Sidrap H Takyuddin Masse mengatakan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya konsultasi dan koordinasi untuk memperoleh penjelasan teknis serta regulatif terkait penyelenggaraan ibadah haji.
“Kami ingin mendiskusikan beberapa isu strategis terkait tata kelola dan pelayanan haji di daerah, khususnya di Kabupaten Sidrap,” kata Takyuddin.
Menurutnya, tingginya antusiasme masyarakat Sidrap untuk menunaikan ibadah haji memunculkan sejumlah dinamika di lapangan yang membutuhkan penjelasan dari Kemenhaj Sulsel.
Anggota Komisi I DPRD Sidrap H Rusdy Gani kemudian menyampaikan tiga poin utama yang menjadi bahan konsultasi.
Pertama, terkait prosedur mutasi atau perpindahan pendaftaran jemaah haji antarprovinsi. DPRD menerima aspirasi warga yang sebelumnya terdaftar di Palu, Sulawesi Tengah, namun ingin memindahkan pendaftaran atau porsi hajinya ke Kabupaten Sidrap.
“Kami memohon penjelasan mengenai alur regulasi dan persyaratannya, mengingat nomor porsi jemaah yang bersangkutan diperkirakan akan masuk dalam kuota keberangkatan tahun depan,” ujarnya.
Kedua, DPRD Sidrap menyoroti sistem rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), khususnya untuk posisi Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah.
DPRD berharap petugas yang mendampingi jemaah asal Sidrap dapat lebih banyak berasal dari daerah yang sama. Menurut Rusdy, pendamping lokal dinilai lebih memahami karakter, budaya, dan bahasa jemaah sehingga pembinaan dan pengawalan ibadah dapat berjalan lebih optimal.
Poin ketiga menyangkut peluang keterlibatan elemen masyarakat maupun pemerintah daerah dalam tim pendampingan haji, termasuk persyaratan bagi tenaga kesehatan non-dokter dan perawat yang ingin berpartisipasi dalam layanan PPIH Arab Saudi.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Bina dan Layanan Haji dan Umrah Kemenhaj Sulsel Asa Afiif menjelaskan, untuk mutasi keberangkatan jemaah antarprovinsi, regulasi pada prinsipnya memungkinkan perpindahan melalui mekanisme mutasi pascapelunasan atau mutasi keberangkatan.
Ia menyebutkan, salah satu persyaratan utama adalah jemaah telah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) di daerah asal.
Selain itu, jemaah harus mengajukan permohonan resmi secara berjenjang, mulai dari Kemenag kabupaten/kota asal hingga Kanwil provinsi asal untuk kemudian diteruskan ke Kanwil provinsi tujuan.
Persetujuan dari provinsi asal dan provinsi tujuan juga diperlukan. Persetujuan tersebut mempertimbangkan ketersediaan alokasi kuota serta kapasitas penerbangan atau manifes pesawat di embarkasi tujuan.
Terkait rekrutmen PPIH Kloter, Afiif menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara transparan dan terbuka secara daring dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Untuk posisi Ketua Kloter, calon petugas dipersyaratkan berasal dari unsur ASN Kemenhaj yang memenuhi kualifikasi manajerial.
Sementara Pembimbing Ibadah Kloter dapat berasal dari berbagai unsur seperti Kemenag, organisasi kemasyarakatan Islam, maupun lembaga pendidikan Islam. Syarat mutlaknya adalah memiliki Sertifikat Pembimbing Ibadah Haji Terstandardisasi yang diterbitkan melalui kerja sama Kemenhaj dengan UIN atau perguruan tinggi negeri.
Mengenai penempatan petugas pada kloter tertentu, dirinya mengatakan penataan dilakukan berdasarkan integrasi kuota dan penggabungan kloter di tingkat embarkasi.
Meski demikian, masukan DPRD Sidrap agar penugasan PPIH mempertimbangkan kesesuaian asal daerah jemaah akan menjadi bahan evaluasi dalam koordinasi penetapan kloter berikutnya.
Sementara untuk tenaga kesehatan haji, dijelaskan bahwa formasi PPIH Arab Saudi tidak hanya diperuntukkan bagi dokter dan perawat. Sejumlah profesi pendukung juga dapat berpartisipasi, antara lain apoteker, ahli gizi, tenaga sanitasi, dan epidemiolog.
“Batas usia maksimal pendaftaran petugas secara umum adalah 55 tahun,” ujarnya.
Adapun terkait pendampingan jemaah lansia, regulasi yang berlaku membatasi kriteria pendamping pada anak kandung atau menantu yang telah memiliki nomor porsi dan memenuhi ketentuan masa tunggu yang dipersyaratkan.
Ketua DPRD Sidrap H Takyuddin Masse mengapresiasi penjelasan yang disampaikan Kemenhaj Sulsel. Menurutnya, informasi tersebut memberikan kepastian bagi DPRD untuk meneruskannya kepada masyarakat di Kabupaten Sidrap.
Ia berharap koordinasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan Kemenhaj terus diperkuat sehingga pelayanan penyelenggaraan ibadah haji dapat semakin baik.
“Semoga koordinasi dan sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan Kementerian Haji dan Umrah ini terus terjalin erat demi mewujudkan pelayanan ibadah haji yang aman, nyaman, dan berkualitas bagi seluruh jemaah,” kata Takyuddin.(**)