NEWS  

Peringatan Maulid di Desa Palakka, Kakan Kemenhaj Barru Urai Tugas dan Tanggung Jawab Kemenhaj di Hadapan Warga

Barru, haramaindonesia.com – Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Barru, Muhammad Ridwan, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1447 Hijriah yang berlangsung di Masjid Nursahaada Kaerenge, Desa Palakka, Kabupaten Barru.

Di hadapan jamaah dan masyarakat yang hadir, Muhammad Ridwan memperkenalkan secara kelembagaan keberadaan Kementerian Haji dan Umrah, termasuk tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Dalam kesempatan tersebut, Ridwan juga menjelaskan sejumlah informasi penting terkait penyelenggaraan ibadah haji yang perlu diketahui masyarakat, salah satunya mengenai masa tunggu jemaah haji.

Ia menyampaikan bahwa masa tunggu keberangkatan jemaah haji saat ini berada di kisaran 26 tahun secara nasional, sesuai dengan estimasi berdasarkan kuota yang tersedia.

Menurutnya, penentuan kuota haji tidak lagi semata-mata berdasarkan jumlah penduduk Muslim di suatu daerah, tetapi berdasarkan kuota provinsi yang telah ditetapkan.

Untuk pemberangkatan haji tahun 2027, Ridwan menjelaskan bahwa calon jemaah yang masuk dalam estimasi porsi pemberangkatan adalah mereka yang melakukan pendaftaran pada periode November hingga Desember 2011 serta Januari sampai 14 Februari 2012, sesuai ketentuan dan proses penetapan yang berlaku.

Selain persoalan masa tunggu dan kuota, Muhammad Ridwan turut menjelaskan mengenai mekanisme pelimpahan nomor porsi bagi calon jemaah haji yang meninggal dunia atau mengalami sakit permanen.

Pelimpahan tersebut dapat diberikan kepada anggota keluarga terdekat sesuai ketentuan, seperti suami atau istri, anak, maupun saudara kandung.

“Pelimpahan ini merupakan salah satu layanan yang perlu diketahui masyarakat, khususnya keluarga calon jemaah yang meninggal dunia atau mengalami sakit permanen. Tentunya pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” jelas Ridwan.

Ia juga memaparkan mengenai penggabungan mahram, khususnya bagi pasangan suami istri yang ingin berangkat bersama. Penggabungan mahram dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, salah satunya terkait masa pendaftaran calon jemaah yang akan digabung.

“Untuk penggabungan mahram, salah satu ketentuannya adalah masa pendaftaran sudah lebih dari lima tahun dari jemaah yang akan digabung. Ini menjadi salah satu layanan yang perlu diketahui oleh masyarakat,” katanya.

Tak hanya itu, Ridwan juga menyampaikan pentingnya pendampingan bagi jemaah lanjut usia (lansia). Menurutnya, pelayanan terhadap jemaah lansia menjadi perhatian penting agar mereka dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji dengan aman, nyaman dan sesuai kemampuan.

Muhammad Ridwan berharap penyampaian informasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat Desa Palakka mengenai tugas dan fungsi Kementerian Haji dan Umrah sekaligus menjawab berbagai persoalan yang sering muncul di tengah masyarakat terkait penyelenggaraan ibadah haji.

“Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin masyarakat semakin mengenal Kementerian Haji dan Umrah serta memahami berbagai layanan dan kebijakan terkait haji. Kami terbuka untuk memberikan informasi dan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.(*)

Exit mobile version