Gerak Cepat Bentuk Satgas Istithaah, Kanwil Kemenhaj-Dinkes Sulsel Apresiasi Kemenhaj Parepare

Parepare, haramaindonesia.com— Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Selatan bersama Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan mengapresiasi langkah cepat Kantor Kemenhaj Kota Parepare dalam membentuk Satuan Tugas (Satgas) Istithaah Kesehatan Jemaah Haji Tahun 1448 H/2027 M.

Apresiasi tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Kota Parepare yang digelar di Parepare, Kamis (20/8/2026).

Pembentukan Satgas Istithaah dinilai sebagai bentuk keseriusan dan komitmen Kemenhaj Parepare dalam memastikan aspek kesehatan menjadi bagian penting dalam persiapan keberangkatan jemaah haji.

“Alhamdulillah, sudah ada SK-nya. Tepuk tangan untuk Parepare. Alhamdulillah, SK-nya sudah keluar. Ini tinggal komitmen kita bersama. Bagaimana penegakan istithaah kesehatan betul-betul kita jalankan,” ujar Kanwil Kemenhaj Sulsel H Ikbal Ismail dalam arahannya didampingi Kepala Kantor Kemenhaj Parepare H La Jami.

Kakanwil menegaskan, penetapan istithaah kesehatan harus dilaksanakan secara objektif dan sesuai ketentuan. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku seorang jemaah dinyatakan belum atau tidak memenuhi syarat untuk diberangkatkan, maka keputusan tersebut harus dihormati.

“Kalau memang jemaah kita, dari kasat mata maupun berdasarkan aturan, tidak bisa kita berangkatkan, ya jangan kita berangkatkan,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan, H. Muhammadong, SKM. Ia menekankan pentingnya seluruh pihak memahami konsep istithaah kesehatan sebagai bagian dari kemampuan jemaah dalam melaksanakan ibadah haji.

Menurutnya, perintah menunaikan ibadah haji dalam Islam berlaku bagi umat yang memiliki kemampuan. Hal tersebut ditegaskan Allah SWT dalam Al-Qur’an:

“Wa lillâhi ‘alan-nâsi ḫijjul-baiti manistathâ‘a ilaihi sabîlâ.”

Artinya, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah.”

Muhamadong menjelaskan, sejak di bangku sekolah dasar masyarakat telah memahami bahwa rukun Islam kelima adalah menunaikan ibadah haji bagi yang mampu atau memiliki istithaah. Karena itu, kemampuan jemaah tidak hanya dilihat dari aspek finansial, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi kesehatan fisik dan mental.

“Bisa saja seseorang tidak berangkat haji apabila memang tidak mampu. Kemampuan tersebut tidak boleh dipaksakan karena dapat menimbulkan dampak yang membahayakan dirinya maupun jemaah lainnya,” jelasnya.

Ia mengakui, penegakan istithaah kesehatan menjadi tantangan tersendiri bagi jajaran tenaga kesehatan. Tidak jarang muncul pertanyaan mengapa tenaga kesehatan harus terlibat dalam penetapan kelayakan keberangkatan, termasuk ketika keputusan tersebut berujung pada penundaan atau pembatalan keberangkatan seorang calon jemaah.

Padahal, kata dia, keputusan tersebut semata-mata ditujukan untuk melindungi jemaah.

“Bayangkan seorang calon jemaah yang telah menunggu antrean hingga puluhan tahun, kemudian sudah mempersiapkan diri untuk berangkat, tetapi pada akhirnya tidak dapat diberangkatkan karena kondisi kesehatannya. Ini tentu tidak mudah, tetapi keselamatan jemaah harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Muhamadong menambahkan, pemahaman masyarakat terhadap istithaah selama ini masih sering terbatas pada kemampuan secara ekonomi. Padahal, istithaah dalam penyelenggaraan ibadah haji juga mencakup kemampuan fisik dan mental untuk menjalankan seluruh rangkaian ibadah dengan aman.

Menurutnya, keberangkatan jemaah yang kondisi kesehatannya tidak memungkinkan justru berpotensi menimbulkan persoalan selama perjalanan maupun pelaksanaan ibadah haji.

“Untuk apa dipaksakan berangkat jika justru membahayakan diri sendiri dan berdampak kepada jemaah lainnya?” katanya.

Ia mencontohkan, jemaah dengan gangguan kesehatan tertentu, seperti demensia, dapat mengalami kondisi yang membahayakan dirinya maupun orang lain apabila tidak mendapatkan penanganan dan penilaian kesehatan yang tepat.

“Misalnya, jemaah dengan kondisi demensia melakukan tindakan yang tidak terkendali di dalam pesawat dan merusak fasilitas. Hal tersebut tentu dapat mengancam keselamatan seluruh penumpang,” jelasnya.

Sebelumnya, pada awal Agustus 2026, Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten/Kota bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan telah menandatangani Pakta Integritas Penegakan Istithaah Kesehatan Jemaah Haji Tahun 1448 H/2027 M.

Penandatanganan pakta integritas tersebut menjadi bentuk komitmen kedua instansi untuk memperkuat sinergi dalam penegakan istithaah kesehatan jemaah haji. Langkah ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan ibadah haji yang aman, sehat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(**)

Exit mobile version