Makassar, haramaindonesia.com—Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, menyampaikan pesan kepada jamaah yang mengikuti bimbingan manasik di KBIHU Hawaisyah agar mempersiapkan kondisi fisik dan kesehatan sejak jauh hari.
Para jamaah diingatkan untuk menjaga kesehatan sebagai bagian dari persiapan sebelum menjalankan rangkaian ibadah haji pada tahun mendatang. Hak itu disampaikan saat menghadiri bimbingan manasik haji tahap pertama bagi jamaah haji reguler tahun 2027 M/1448 H yang diselenggarakan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIHU) Hawaisyah Kabupaten Maros, Sabtu, 15 Agustus 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Masjid Quba, Asrama Haji Sudiang, dan turut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Maros, H. Ahmad Ihyaddin,
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenhaj Ikbal Ismail, menjelaskan bahwa jamaah yang akan mendapatkan kesempatan berangkat pada tahun 2027 merupakan jamaah yang telah mendaftar pada periode tersebut.
Ia menyebutkan, jamaah yang dijadwalkan berangkat pada 2027 berasal dari mereka yang mendaftar pada November–Desember 2011, Januari 2012, hingga 14 Februari 2012.
“Jamaah yang berangkat pada tahun 2027 adalah jamaah yang mendaftar pada November–Desember 2011 dan Januari hingga 14 Februari 2012. Bagi jamaah yang mendaftar setelah 14 Februari 2012, mohon maaf, belum bisa berangkat,” jelas Ikbal Ismail.
Namun, menurutnya, peluang adanya penambahan jamaah tetap terbuka apabila terdapat calon jamaah yang mengundurkan diri atau tidak dapat berangkat. Dalam kondisi tersebut, akan dilakukan proses verifikasi tahap kedua untuk menentukan jamaah pengganti sesuai dengan aturan dan kebijakan pemerintah pusat.
“Kalaupun ada jamaah yang mengundurkan diri dan tidak jadi berangkat, maka akan ada penambahan kuota nantinya. Ini akan dilakukan verifikasi tahap kedua untuk menyortir kembali sesuai aturan dan kebijakan yang berlaku dari pemerintah pusat,” terangnya.
Ikbal juga menegaskan bahwa penentuan jamaah yang berangkat tetap mengacu pada jumlah pendaftar dan ketentuan kuota yang berlaku pada tahun pendaftaran.
“Jamaah yang berangkat adalah jamaah berdasarkan jumlah jamaah yang mendaftar pada saat tahun itu juga,” tandasnya. (*)
