banner 728x250

Kemenhaj Siapkan Aturan Disiplin Petugas Haji, Pelanggaran Bakal Ditangani

banner 120x600

Jakarta, Haramaindonesia.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyiapkan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

Aturan tersebut akan memuat tahapan pemeriksaan hingga penetapan atau rekomendasi tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 325x300

Penyusunan mekanisme disiplin ini dibarengi dengan perumusan standar perilaku petugas haji. Kemenhaj ingin memastikan setiap petugas bekerja sesuai kewenangan, menjaga integritas, serta mengutamakan keselamatan dan kepentingan jemaah.

Direktur Pengawasan Haji Reguler, Rudy Ambari, mengatakan perilaku petugas menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kualitas pelayanan haji. Sebab, petugas berinteraksi langsung dengan jemaah dan bertanggung jawab membantu memenuhi kebutuhan mereka.

“Profesionalitas petugas bukan hanya tentang kemampuan melaksanakan tugas, tetapi juga tentang bagaimana mereka melayani, merespons kebutuhan, dan melindungi jemaah,” kata Rudy.

Standar perilaku yang disusun akan menjadi acuan petugas dalam berinteraksi dengan jemaah, mengambil keputusan, menangani persoalan pelayanan, hingga menjaga integritas selama penyelenggaraan ibadah haji.

Rudy menegaskan, penanganan dugaan pelanggaran harus memiliki prosedur yang jelas agar tidak dilakukan secara sembarangan. Mekanisme tersebut juga diharapkan membangun budaya kerja yang profesional, bukan sekadar menjadi dasar pemberian sanksi.

“Standar perilaku harus didukung mekanisme penegakan disiplin yang jelas, terukur, dan akuntabel. Kita perlu memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani melalui proses yang objektif dan proporsional, dengan memperhatikan kewenangan serta ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan pengawasan petugas tidak bisa hanya bertumpu pada pemenuhan standar pelayanan. Kepatuhan terhadap aturan dan pertanggungjawaban atas tindakan selama bertugas juga harus diperhatikan.

“Pengendalian penyelenggaraan haji tidak hanya berfokus pada pemenuhan standar pelayanan, tetapi juga pada bagaimana petugas menjalankan tugas, mematuhi ketentuan, dan mempertanggungjawabkan tindakannya,” ujar Harun di Jakarta, Jum’at, 23 Oktober 2026.

Menurut Harun, standar perilaku diperlukan agar petugas memiliki pedoman yang jelas saat menjalankan tugas. Adapun mekanisme disiplin diharapkan memberikan kepastian dalam memproses dugaan pelanggaran secara objektif, proporsional, dan akuntabel.

Pembahasan aturan tersebut turut melibatkan Direktur Bina Petugas Haji Reguler beserta tim. Keterlibatan sejumlah unit di lingkungan Kemenhaj diharapkan membuat kebijakan dapat diterapkan secara menyeluruh.

Kemenhaj berharap aturan ini dapat memperkuat upaya pencegahan pelanggaran sekaligus meningkatkan kepercayaan jemaah terhadap petugas haji. Kemenhaj juga menegaskan kewenangan yang diberikan kepada petugas merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *