Jakarta, haramaindonesia.com— Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyiapkan standar perilaku Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) beserta mekanisme penegakan disiplin untuk memperkuat profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas petugas dalam melayani jemaah.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah haji, sekaligus memastikan setiap petugas menjalankan tugas sesuai etika, kewenangan, dan tanggung jawab yang telah ditetapkan.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa pengawasan tidak cukup hanya berfokus pada pemenuhan standar pelayanan. Perilaku petugas dalam menjalankan tugas juga menjadi aspek penting yang harus dikendalikan dan dipertanggungjawabkan.
“Pengendalian penyelenggaraan haji tidak hanya berfokus pada pemenuhan standar pelayanan, tetapi juga pada bagaimana petugas menjalankan tugas, mematuhi ketentuan, dan mempertanggungjawabkan tindakannya,” ujar Harun di Jakarta, Jum’at (23/10/2026).
Menurut dia, standar perilaku diperlukan agar setiap petugas memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan tugas. Sementara itu, mekanisme penegakan disiplin diharapkan memberikan kepastian dalam menangani dugaan pelanggaran secara objektif, proporsional, dan akuntabel.
Direktur Pengawasan Haji Reguler, Rudy Ambari, menambahkan bahwa kualitas penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan sarana dan terpenuhinya standar pelayanan. Sikap, perilaku, dan tanggung jawab petugas yang berinteraksi langsung dengan jemaah juga menjadi faktor penting.
“Profesionalitas petugas bukan hanya tentang kemampuan melaksanakan tugas, tetapi juga tentang bagaimana mereka melayani, merespons kebutuhan, dan melindungi jemaah,” kata Rudy.
Ia menjelaskan, standar perilaku PPIH akan menjadi acuan bersama dalam menjalankan tugas, mulai dari berinteraksi dengan jemaah, mengambil keputusan, menangani persoalan pelayanan, hingga menjaga integritas selama penyelenggaraan ibadah haji.
Dengan pedoman yang jelas, setiap petugas diharapkan memahami batas kewenangan serta kewajiban yang melekat pada tugasnya. Hal ini sekaligus menjadi landasan untuk mencegah pelanggaran dan menjaga konsistensi kualitas pelayanan kepada jemaah.
Mekanisme Penegakan Disiplin Diperjelas
Selain menyusun standar perilaku, Kemenhaj juga mendorong perumusan mekanisme penegakan disiplin yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mekanisme tersebut dirancang untuk memperjelas tahapan penanganan dugaan pelanggaran, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan, penilaian, hingga penetapan atau rekomendasi tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Rudy menegaskan, kejelasan prosedur diperlukan agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara objektif dan proporsional. Dengan demikian, penegakan disiplin tidak dilakukan semata-mata sebagai instrumen pemberian sanksi, tetapi juga menjadi bagian dari pembentukan budaya kerja yang profesional dan berintegritas.
“Standar perilaku harus didukung mekanisme penegakan disiplin yang jelas, terukur, dan akuntabel. Kita perlu memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani melalui proses yang objektif dan proporsional, dengan memperhatikan kewenangan serta ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pembahasan penyusunan standar perilaku dan mekanisme penegakan disiplin tersebut turut melibatkan Direktur Bina Petugas Haji Reguler beserta tim. Keterlibatan unsur pembinaan petugas ini menjadi bagian dari koordinasi lintas unit di lingkungan Kemenhaj agar kebijakan yang dirumuskan dapat diterapkan secara menyeluruh dan selaras dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui penyusunan pedoman tersebut, Kemenhaj berharap upaya pencegahan pelanggaran dan penanganan dugaan pelanggaran dapat berjalan lebih konsisten. Kejelasan standar juga diharapkan memperkuat kepercayaan jemaah terhadap petugas maupun penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan.
Kemenhaj menekankan bahwa kewenangan yang diberikan kepada petugas merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Karena itu, pelayanan, keselamatan, dan kepentingan jemaah harus tetap menjadi prioritas dalam setiap pelaksanaan tugas.
Standar perilaku yang jelas, disertai mekanisme penegakan disiplin yang kredibel, diharapkan menjadi fondasi untuk membangun budaya pelayanan yang profesional sekaligus memperkuat akuntabilitas petugas dalam penyelenggaraan ibadah haji.(*)




















