Maros, haramaindonesia.com— Pemerintah Kabupaten Maros meluncurkan program Satu Desa Satu Hafiz bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026). Program ini diarahkan untuk memperkuat pembinaan keagamaan di tingkat desa melalui keberadaan penghafal Al-Qur’an yang juga berperan membina masyarakat.
Bupati Maros AS Chaidir Syam mengatakan, program tersebut merupakan salah satu janji politik bersama Wakil Bupati Muetazim Mansyur. Pemerintah berharap setiap desa memiliki hafiz yang dapat menjadi penggerak kegiatan keagamaan sekaligus membina generasi muda.
“Ini kita berharap semoga ada pemuda di satu desa itu yang bisa menjadi hafiz dan bisa membina pemuda-pemudi yang ada di situ. Paling tidak menjadi pemimpin salat di masjid-masjid, kemudian membina anak-anak kita mengaji,” kata mantan Ketua DPRD Maros ini.
Menurutnya, program tersebut tidak hanya berorientasi pada kemampuan menghafal Al-Qur’an, tetapi juga pada keberlanjutan pembinaan mental dan spiritual masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah desa akan menentukan calon hafiz yang merupakan penduduk lokal dan tinggal di wilayah tersebut.
Guru tahfiz yang mengajar dapat berasal dari lulusan pesantren, lembaga pendidikan tahfiz, maupun warga yang telah menyelesaikan pendidikan hafalan Al-Qur’an di luar daerah.
Ketua PMI Maros ini mengatakan, pihaknya akan memberikan dukungan anggaran melalui APBD kepada pemerintah desa. Pelaksanaan program juga diharapkan melibatkan Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memantau perkembangan pembinaan.
“Kita berharap ini kerja sama dengan Kemenag dan MUI supaya bisa melihat perkembangannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Maros, Idrus, menjelaskan program tersebut akan dijalankan melalui pembentukan rumah tahfiz dengan dukungan insentif bagi guru hafiz sebesar Rp2 juta per bulan.
Menurut Idrus, guru hafiz dapat direkrut dari mana saja sesuai kebutuhan program. Sementara itu, lokasi pembelajaran bersifat fleksibel, bisa memanfaatkan masjid, taman pendidikan Al-Qur’an (TPA), maupun rumah guru tahfiz.
“Desa bertugas memfasilitasi pelaksanaannya. Tempatnya fleksibel, bisa di masjid, TPA, atau rumah guru tahfiz,” jelasnya.
Untuk mendukung program tersebut, Pemkab Maros menyiapkan anggaran sekitar Rp5 miliar yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH) pajak dan retribusi daerah. Anggaran itu dialokasikan untuk pelaksanaan program di 80 desa.
Pada tahap awal, program akan diuji coba di 10 desa. Penentuan desa percontohan mempertimbangkan besaran penerimaan DBH pajak dan retribusi yang diperoleh masing-masing desa.
Setiap desa ditargetkan membina sekitar lima hingga enam peserta didik. Adapun rentang usia peserta diserahkan kepada guru tahfiz dengan mempertimbangkan kebutuhan dan metode pembelajaran yang diterapkan.
“Program Satu Desa Satu Hafiz dirancang agar dapat berlangsung secara berkelanjutan setiap tahun. Dengan demikian, keberadaan rumah tahfiz diharapkan menjadi sarana pembinaan Al-Qur’an yang terus berkembang di desa-desa di Kabupaten Maros,” jelasnya.
Adapun 10 desa yang menjadi pilot project adalah Desa Baji Mangai, Desa Bonto Matene Kecamatan Mandai, Desa Moncongloe Lappara, Desa Moncongloe Bulu, Desa Moncongloe Kecamatan Moncongloe, Desa Pucak Kecamatan Tompobulu,
Desa Toddopulia Kecamatan Tanralili, Desa Marumpa, Desa Temmapaduae dan
Desa Pabbentengan Kec Marusu.
“Anggarannya Rp2 juta perbulan per desa, jadi hanya Rp4 juta selama 2026 karena kan sudah mau habis ini 2026, kemudian lanjut di 2027,” pungkasnya.




















