Pangkep, haramaindonesia.com — Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Pangkep, H. Samuin, S.Ag., M.A., memberikan bimbingan manasik kepada salah seorang masyarakat yang akan menunaikan ibadah umrah, Sabtu (12/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, H. Samuin tidak hanya memberikan pemahaman mengenai tata cara pelaksanaan ibadah umrah, tetapi juga menyampaikan berbagai ketentuan dan regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Menurutnya, pemahaman terhadap aturan sangat penting agar masyarakat yang akan melaksanakan ibadah umrah memperoleh pelayanan yang baik, merasa aman, serta terhindar dari berbagai bentuk praktik penyelenggaraan umrah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, calon jamaah harus memahami hak dan kewajibannya serta memastikan perjalanan umrahnya melalui penyelenggara yang resmi dan sesuai ketentuan,” ujar H. Samuin.
Ia juga mengingatkan calon jamaah agar tidak mudah tergiur oleh tawaran perjalanan umrah yang tidak jelas, khususnya yang menawarkan harga maupun fasilitas yang tidak wajar. Masyarakat diharapkan memastikan legalitas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebelum menentukan pilihan.
Selain aspek regulasi, H. Samuin memberikan penguatan tentang kesiapan jamaah dalam melaksanakan ibadah, mulai dari niat dan ihram, rukun dan wajib umrah, tata cara thawaf dan sa’i, tahallul, hingga berbagai hal yang perlu diperhatikan selama berada di Tanah Suci.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Pangkep dalam meningkatkan edukasi dan perlindungan kepada masyarakat, sehingga setiap warga yang hendak menunaikan ibadah umrah dapat melaksanakannya dengan aman, tertib, nyaman, dan sesuai tuntunan syariat serta ketentuan pemerintah.(*)




















