banner 728x250
NEWS  

FKIK UIN Alauddin Perkuat Budaya Mutu melalui Monitoring Tindak Lanjut AMI

banner 120x600

Makassar, Haramaindonesia.com — Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UIN Alauddin Makassar memperkuat sistem penjaminan mutu melalui kegiatan Monitoring Hasil Tindak Lanjut Audit Mutu Internal (AMI) dan Peninjauan Instrumen AMI di Ruang Rapat Senat Lantai 2 FKIK, Kamis, (15/10/2026).

Monitoring dilakukan untuk mengevaluasi tindak lanjut unit kerja dan program studi terhadap temuan serta rekomendasi AMI. Proses ini juga bertujuan mengidentifikasi kendala yang dihadapi sekaligus menilai kesesuaian antara rencana perbaikan dan implementasinya.

banner 325x300

Dekan FKIK UIN Alauddin Makassar, Dr. dr. Dewi Setiawati, Sp.OG., M.Kes., menegaskan bahwa monitoring merupakan langkah strategis untuk memastikan hasil audit memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas tata kelola dan layanan akademik di lingkungan fakultas.

“Monitoring tindak lanjut AMI menjadi langkah penting untuk memastikan setiap temuan dan rekomendasi audit benar-benar ditindaklanjuti. Kami ingin penjaminan mutu tidak berhenti pada pemenuhan dokumen administratif, tetapi menjadi bagian dari budaya kerja yang mendorong perbaikan nyata dan berkelanjutan,” ujarnya.

Menurut Dewi Setiawati, proses monitoring juga memberikan kesempatan bagi unit kerja dan program studi untuk mengevaluasi pelaksanaan perbaikan, mengenali hambatan, serta merumuskan langkah penyelesaian yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Ia menekankan bahwa komitmen seluruh unit kerja menjadi faktor penting dalam memastikan sistem penjaminan mutu berjalan efektif. Tindak lanjut hasil audit, kata dia, perlu dilaksanakan secara konsisten agar evaluasi tidak sekadar menjadi rutinitas, tetapi menghasilkan perubahan yang terukur.

Selain monitoring, FKIK turut meninjau instrumen AMI untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar mutu, kebutuhan pengukuran kinerja, serta perkembangan sistem penjaminan mutu internal. Peninjauan ini diharapkan menghasilkan instrumen yang lebih relevan, objektif, dan mampu mengukur ketercapaian standar secara tepat.

“Instrumen audit harus terus dievaluasi agar tetap sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan institusi. Dengan instrumen yang tepat, proses evaluasi dapat berjalan lebih objektif dan hasilnya menjadi dasar yang kuat dalam menentukan prioritas perbaikan,” jelasnya.

Dewi Setiawati juga menyoroti pentingnya menjadikan hasil monitoring dan evaluasi sebagai pijakan dalam menyusun program peningkatan mutu. Dengan demikian, setiap rekomendasi audit dapat diterjemahkan menjadi langkah perbaikan yang jelas, terarah, dan dapat dievaluasi kembali pelaksanaannya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Melalui penerapan siklus tersebut, FKIK berupaya memastikan peningkatan mutu berlangsung secara sistematis dan berkesinambungan.

Melalui monitoring tindak lanjut AMI dan peninjauan instrumen, FKIK UIN Alauddin Makassar terus mendorong penguatan budaya mutu di seluruh unit kerja dan program studi. Upaya ini diharapkan mendukung peningkatan kualitas pelaksanaan tridarma perguruan tinggi sekaligus memperkuat tata kelola fakultas yang akuntabel dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.
Seementara itu, Ketua KPM FKIK, Nildawati, SKM., M.Kes. (Epid), memaparkan evaluasi capaian standar mutu fakultas dan kesesuaiannya dengan instrumen akreditasi LAM-PTKes. Evaluasi tersebut menjadi landasan bagi program studi untuk mengidentifikasi standar yang masih relevan, aspek yang perlu diperbaiki, serta kebutuhan pengembangan sesuai karakteristik masing-masing program studi.

Nildawati menjelaskan bahwa evaluasi capaian standar diperlukan untuk mengukur efektivitas penerapan standar yang telah ditetapkan. Hasil evaluasi selanjutnya digunakan untuk menentukan arah perbaikan agar standar mutu tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan. (*)

“Evaluasi capaian standar mutu menjadi dasar untuk mengetahui sejauh mana standar yang telah ditetapkan berjalan efektif. Dari proses ini, kita dapat mengidentifikasi aspek yang perlu dipertahankan, diperbaiki, atau dikembangkan agar standar mutu benar-benar sesuai dengan kebutuhan masing-masing program studi,” ungkapnya.

Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui kerja kelompok yang melibatkan pimpinan program studi bersama GPM. Peserta menelaah standar yang berlaku dan merumuskan usulan perubahan berdasarkan kebutuhan serta hasil evaluasi. Proses tersebut mencakup penentuan standar yang dipertahankan, direvisi, ditambahkan, atau dihapus.

Pada hari kedua, setiap GPM program studi memaparkan hasil peninjauan untuk memperoleh tanggapan dari KPM. Sesi yang dimoderatori Apt. Nurshalati Tahar, M.Si., tersebut dilanjutkan dengan uji publik rancangan standar mutu bersama pemangku kepentingan internal dan eksternal.

Setelah uji publik, pimpinan program studi menyempurnakan rancangan berdasarkan masukan yang dihimpun. KPM bersama GPM kemudian memfinalisasi dokumen standar mutu dan menyusun rencana tindak lanjut untuk memastikan hasil peninjauan dapat diimplementasikan secara konsisten.

Melalui peninjauan ulang dan uji publik ini, FKIK UIN Alauddin Makassar berupaya memastikan standar mutu fakultas dan program studi tetap relevan, terukur, serta selaras dengan regulasi pendidikan tinggi dan kebutuhan akreditasi. Upaya ini diharapkan memperkuat pelaksanaan siklus PPEPP sekaligus membangun budaya mutu yang konsisten dan berkelanjutan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *