Jakarta, haramaindonesia.com— Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah menerbitkan kebijakan baru terkait penanganan bagasi jemaah umrah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Mulai akhir Oktober 2026, seluruh bagasi tercatat milik jemaah umrah grup diwajibkan menggunakan penanda khusus berupa lakban bertuliskan “UMROH GROUP T2F CGK”.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat edaran resmi bernomor S-49/BN.4/2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah, Akhmad Fauzin, pada Minggu (25/10/2026). Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag di Indonesia untuk diteruskan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di wilayah masing-masing.
Penerapan penanda khusus ini merupakan tindak lanjut atas permohonan dukungan dari PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Regional I tertanggal 21 Oktober 2026. Langkah ini diambil seiring meningkatnya volume jemaah serta diberlakukannya kebijakan pemisahan operasional (split operation) antara penumpang umrah dan penumpang reguler di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.
”Penggunaan penanda khusus yang seragam ini diharapkan dapat mempermudah petugas dalam mengidentifikasi dan memisahkan bagasi penumpang umrah dari bagasi penumpang lainnya, sehingga proses penanganan bagasi menjadi lebih cepat dan tepat,” ujar Akhmad Fauzin dalam surat edarannya.
Lewat kebijakan ini, Kemenag meminta para pengelola PPIU menginstruksikan seluruh petugas lapangan serta pemandu wisata (tour leader) untuk memastikan lakban penanda khusus telah terpasang pada bagasi tercatat sebelum fase kepulangan jemaah. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan efisiensi layanan penanganan bagasi jemaah umrah secara terintegrasi.(*)




















