banner 728x250

Kemenhaj Pangkep Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran Haji Reguler dan Haji Khusus

banner 120x600

Pangkep, harmaindonesia.com – Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), H. Samuin, S.Ag., M.A., membuka kegiatan sosialisasi kebijakan pendaftaran haji reguler dan haji khusus yang berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor Kemenhaj Kabupaten Pangkep, Selasa (29/9/2026).

Hadir sebagai narasumber utama, Kepala Bidang Bina Haji dan Pengendali Haji Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Asa Afif, S.T., M.T., yang menyampaikan materi terkait kebijakan pendaftaran haji reguler dan haji khusus.

banner 325x300

Kegiatan ini diikuti oleh pelaksana dan staf Kantor Kemenhaj Kabupaten Pangkep, serta perwakilan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Sosialisasi ini menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman peserta terhadap kebijakan pendaftaran haji, sekaligus menyamakan persepsi antara jajaran Kemenhaj dan para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Kegiatan dipandu oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kemenhaj Kabupaten Pangkep, Usman Alwi, S.Pd.I., M.Pd.

Dalam kesempatan itu, H. Asa Afiif, menegaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 menjadi fondasi mendasar perubahan sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Melalui Peraturan Presiden, seluruh kewenangan penyelenggaraan yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama kini secara penuh dilimpahkan ke Kementerian Haji dan Umrah.

​”Hadirnya UU Nomor 14 Tahun 2025 memicu perubahan fundamental. Meski secara keseluruhan sistem layanan tidak berubah total, penyesuaian regulasi ini bertujuan akhir meningkatkan kepuasan, pelayanan, dan perlindungan jemaah sebagai bentuk nyata kehadiran negara,” ujar Asa Afiif di hadapan peserta sosialisasi.

​Jenis Visa dan Batas Kewenangan Penyelenggara

​Dalam paparannya, Asa Afiif menggarisbawahi bahwa undang-undang di Indonesia hanya mengakui dua kategori penyelenggaraan haji, yakni Haji Reguler dan Haji Khusus. Sementara itu, Pemerintah Arab Saudi hanya menerbitkan satu jenis izin masuk resmi, yaitu Visa Haji.

​Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan tanpa visa haji resmi. Selain itu, batasan wewenang antarlembaga penyelenggara di lapangan juga ditegaskan kembali:

​Haji Reguler: Ditangani penuh oleh pemerintah dari proses pendaftaran, pembinaan, hingga pemberangkatan.

​Haji Khusus: Dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah mengantongi izin resmi. PIHK secara otomatis berwenang menyelenggarakan umrah.

​PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah): Hanya berwenang memberangkatkan jemaah umrah dan dilarang menyelenggarakan haji khusus sebelum memiliki izin legalitas PIHK.

​KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah): Berfokus penuh pada bimbingan ibadah dan dilarang keras bertindak sebagai penyelenggara keberangkatan umrah maupun haji khusus.

​”Di lapangan kami masih mendapati PPIU atau KBIHU yang mencoba bertindak di luar batas kewenangannya. Ini menjadi perhatian serius kami demi ketertiban penyelenggaraan,” tegasnya.

​Syarat Pendaftaran dan Legalitas Kantor Cabang

​Untuk mendaftar Haji Reguler maupun Haji Khusus, calon jemaah wajib memenuhi kriteria umum, antara lain berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, berusia minimal 12 tahun, serta melampirkan dokumen identitas resmi (KTP, KK, Akta Kelahiran, atau KIA bagi yang di bawah 17 tahun).

​Mengenai keberadaan biro perjalanan di daerah, Asa Afiif mengungkapkan bahwa saat ini baru terdapat satu PIHK yang berpusat resmi di Kabupaten Pangkep, yaitu Al-Fawas. Adapun travel lain yang beroperasi umumnya berstatus kantor cabang atau perwakilan.

​Secara regulasi, Kemenhaj hanya mengakui status Kantor Cabang resmi yang memiliki akta notaris, bangunan fisik khusus, dan struktur personalia terdaftar. Namun, selama masa transisi menunggu petunjuk teknis (juknis) terbaru dari pusat, operasional agen atau perwakilan masih ditoleransi dengan syarat ketat:

​Wajib mengantongi legalitas, surat mandat, atau SK resmi dari pimpinan kantor pusat.

​Wajib melaporkan keberadaan operasional dan domisili kantor ke Kantor Kementerian Haji setempat (Kabupaten Pangkep) untuk verifikasi serta perlindungan jemaah.

​Ketat Soal Keuangan: Dilarang Bayar Lewat Agen

​Guna mengantisipasi maraknya aduan kasus penipuan, kendala tiket, hingga penelantaran akomodasi jemaah di Makkah dan Madinah, Kemenhaj memperketat skema alur pembayaran:

​Larangan Transaksi Pribadi: Agen atau kolektor dilarang keras menerima setoran dana haji/umrah ke rekening pribadi.

​Setoran Umrah: Jemaah wajib mentransfer dana langsung ke rekening penampungan resmi milik travel (PPIU). Jika agen menerima titipan tunai, dana tersebut wajib segera disetorkan ke rekening resmi travel.

​Setoran Haji Khusus: Sesuai kebijakan terbaru, dana setoran tidak lagi diendapkan di rekening travel, melainkan wajib langsung didebet dari rekening jemaah ke rekening resmi Menteri Haji.

​”Langkah ketat ini kami ambil untuk memastikan transparansi dan menutup celah penyalahgunaan dana jemaah,” pungkas Asa Afiif.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami kebijakan pendaftaran haji reguler dan haji khusus secara lebih komprehensif, sehingga mampu memberikan informasi dan pelayanan yang tepat kepada masyarakat. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *